MAKALAH
PROSEDUR
PENANGANAN SITUASI DARURAT DI KANTOR
Tugas ini diajukan untuk memenuhi
mata kuliah Manajemen Perkantoran
Disusun
oleh :
Putri
Agustini
155211057
Program
Studi Administrasi Bisnis
Jurusan
Administrasi Niaga
Politeknik
Negeri Bandung
2017
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Prosedur
Penanganan Situasi Darurat di Kantor”.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak dan sumber dalam
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karen aitu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Bandung, 1 Juni 2017
Penyusun
Daftar Isi
Prosedur penanganan
situasi darurat di kantor merupakan serangkaian kegiatan yang dikukan secara
sistematis atau berurutan yang membutuh beberapa orang untuk menjalankannya
serta dilakukan berulang dalam menghadapi situasi yang tidak terduga maupun
tidak di harapkan yang dapat merugikan karyawan baik fisik, psikis, maupun harta
benda. Situasi darurat atau bencana yang potensial terjadi di kantor
diantaraya; kebakara, ledakan tabung gas ancaman bom, huru-hara, dan gempa
bumi. Dalam prosedur penanganan situasi
darurat di kantor juga diperlukan adanya rambu-rambu keselamatan yang dapat
membantu mengurangi kepanikan pegawai diantaranya emergency escape sign, first aid sign, dan firefighting sign.
Kata kunci : situasi darurat, rambu-rambu keselamatan
Dewasa ini dalam
menghadapi persaingan bisnis, perusahaan sangat membutuhkan tenaga yang
terampil dan kompeten dalam
mewujudkan efisiensi kerja dan
produktifitas pegawai dalam upaya untuk mencapai tujuan perusahaan. Pegawai sebagai Sumber Daya Manusia (SDM)
perusahaan merupakan salah satu faktor strategis perusahaan yang memberikan
nilai tambah sebagai tolak ukur keberhasilan perusahaan serta dalam
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam organisasi. Untuk dapat menjadi
tiang utama pembentuk daya saing perlu dilakukan upaya peningkatan kinerja
sumber daya manusia. Ada tiga unsur yang terdapat pada manusia cipta, rasa, dan
karsa yang perlu untuk selalu dikembangkan dan dikelola (Ishak,2003).
Perusahaan sangat membutuhkan karyawan yang memiliki
prestasi kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya.
Dalam pelaksanaan suatu pekerjaan perlu diadakan penilaian kinerja yang telah
dicapai pekerja. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengukur hasil kerja
masing-masing kegiatan dalam rangka mengembangkan hasil kualitas kerja mereka.
Keberhasilan perusahaan sangat ditentukan oleh npekerj ayang produktif dan
berprestasi dalam bekerja. Prestasi kerja pekerja berkaitan dengan adanya hasil
optimal yang dapat dicapai dengan pekerjaan yang harus dilakukan untuk
menghasilkan sesuatu sesuai dengan dikehendaki (Mangkunegara,2009)
Oleh karena itu jelas bahwa pekerja atau
pegawai merupakan salah satu penentu dan ujung tombak kehidupan suatu
organisasi. Kualitas sumber daya manusia dapat menentukan berhasil tidaknya
suatu organisasi. Mengingat pentingnya peran sumber daya manusia dalam dunia
kerja, maka manajemen sumber daya manusia perlu diperhatikan. Perhatian yang
diberikan salah satunya adalah perihal keselamatan pekerja ketika menjalankan
tugas serta kewajibannya di tempat kerja. Dengan melakukan pencegahan terhadap
kesehatan dan keselamatan kerja, perusahaan akan dapat mengurangi biaya yang
harus ditanggung akibat kecelakaan kerja, selain itu perhatian lebih yang
diberikan akan memberikan kemungkinan meningkatnya produktivitas kerja (Chaniago, 2013). Adapun (Munandar, Astuti, & Hakam, 2014) menyatakan bahwa
kesehatan dan keselamatan kerja memiliki pengaruh positif dan signifikan
terhadap kinerja karyawan. Hal ini semakin menguatkan bahwa sebagai salah satu
cara untuk meningkatkan kinerja serta produktivitas kerja karyawan, faktor
kesehatan dan keselamatan kerja menjadi salah satu poin yang perlu menjadi
bahan pertimbangan.
Seringkali
di dalam kantor terjadi kejadian tak terduga seperti bencana kebakaran maupun
gempa bumi yang dapat mengancam keselamatan pegawai. Oleh karena itu tentu
diperlukan rambu-rambu keselamatan bagi para pegawai agar tetap aman.
Sebagaimana perundang-undangan di
Indonesia yang mengatur mengenai penggunaan rambu-rambu atau safety signs di tempat kerja terdapat
dalam undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b
: “ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar
keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas
atau ahli keselamatan kerja “ .
Oleh
karena itu makalah ini akan membahas tentang keselamatan kerja karyawan
khususnya mengenai prosedur penanganan keadaaan darurat di tempat kerja, agar
pegawai dapat selamat dari kondisi apa pun yang ada di perusahaan serta
mengetahui apa yang harus dilakukan dengan mengikuti rambu-rambu keselamatan
yang ada di perusahaan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan prosedur?
2. Apa
yang dimaksud dengan situasi darurat?
3. Apa
yang dimaksud dengan kantor?
4. Apa
saja rambu keselamatan untuk situasi darurat di tempat kerja?
5. Bagaimana
prosedur penanganan situasi darurat di kantor?.
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
pengertian prosedur
2. Mengetahui
pengertian situasi darurat
3. Mengetahui
pengertian kantor
4. Apa
saja rambu keselamatan untuk situasi darurat di tempat kerja
5. Mengetahui
prosedur penanganan situasi darurat di kantor.
2.1 Pengertian Prosedur
Agar
segala aktifitas dapat berjalan dengan lancar dan seragam maka di butuhkannya
suatu prosedur. Prosedur menjadi pedoman bagi suatu organsasi dalam menentukan
aktifitas apa saja yang akan dilakukan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu.
Sebagaimana menurut Puspita dan Aggadini (2011) bahwa prosedur adalah
serangkaian langkah kegiatan klerikal yang tersusun secara sistematis
berdasarkan urutan-urutan yang terperinci dan harus diikuti untuk dapat
menyelesaian suatu permasalahan. Sedangkan menurut Mulyadi (2010) prosedur
merupakan kegiatan klerikal juga yang biasanya melibatkan beberapa orang dalam
suatu organisasi yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam dalam
perusahaan yang terjadi secara berulang-ulang. Dan menurut Nafarin (2009)
Prosedur merupakan urut-urutan atau rangkaian serti tugas yang saling berkaitan
satu sama lain dan dibentuk agar terjaminnya pelaksanaan kerja yang
seragam.
Berdasarkan
ketiga pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan prosedur
adalah urutan atau langkah-langkah yang melibatkan beberapa orang dalam
perusahaan untuk menjamin keseragaman penanganan terhadap suatu aktifitas atau
kejadian di tempat kerja.
2.2 Pengertian Situasi Darurat
Menurut UU no. 24 tahun 2007 keadaan darurat merupakan suatu peristiwa
atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Sedangkan menurut A.Coling (1990) keadaan
darurat adalah segala situasi yang memerlukan respon dengan segera dikarenakan
bencana yan tidak dapat diduga, tidak
diharapkan dan tidak memuaskan yang dapat menyebabkan kerusakan yang besar dan
kerusakan lainnya.
Menurut NFPA 1600 (National Fire Protection Association) keadaan darurat merupakan
segala kejadian atau peristiwa, alamiah atau akibat ulah manusia yang
memerlukan aksi penyelamatan dan perlidungan terhadap properti, kesehatan
masyarakat, dan keselamatan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa keadaan darurat merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang
tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat merugikan keselamatan maupun
harta bagi pegawai dan perusahaan.
2.3 Pengertian Kantor
Menurut
Moekijat (1997) kantor merupakan setiap tempat yang biasanya dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan tata usaha, dengan nama apapun juga temapt tersebut
mungkin diberikan. Sedangkan menurut Atmosudirjo (1982) kantor adalah unit
organisasi yang terdiri dari tempat, staf personel dan operasi ketatausahaan
guna membantu pimpinan.
Dari
kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kantor merupakan tempat
terselenggaranya kegiatan tata usaha di mana terdapat ketergantungan sistem
antara orang, teknologi dan prosedur untuk menangani aktifitas yang ada.
2.4 Rambu keselamatan dalam situasi darurat
2.4.1 Definisi Safety Signs
Menurut Hermashinta (2012) Safety signs merupakan rambu-rambu
keselamatan adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi
kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat
kerja.
Menurut UK Goverment (2015) Safety signs or health adalah “a sign providing information or instruction
about safety or health at work by means of a signboard, a colour, an
illuminated sign or acoustic signal, a verbal commuication or hand signal”
Berdasarkan kedua pengertian diatas maka
dapat disimpulkan bahwa safety signs merupakan
rambu-rambu keselamatan yang bertujuan untuk menyampaikan informasi atau
memberikan instruksi untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan
karyawan dan pengunjung di tempat kerja rambu-rambu itu dapat berupa papan
tanda, warna, suara, dan juga bahasa tubuh.
2.4.2 Kegunaan Safety Signs
Menurut Hermashinta (2012) terdapat kegunaan
dari adanya safety signs diantaranya:
1.
Menarik
perhatian terhadap adanya kesehatan dan keselamatan kerja
2.
Menunjukkan
adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
3.
Menyediakan
informasi umum dan memberikan pengarahan.
4.
Mengingatkan
karyawan dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri
5.
Mengindikasikan
dimana peralatan darurat keselamatan berada.
6.
Memberikan
peringatan terhadap beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan.
2.4.4 Petunjuk Pemasangan Rambu
Rambu-rambu keselamatan di tempat kerja harus
terpasang dengan baik sehinga tujuan dari safety
signs dapat tersampaikan. Adapun petunjuk pemasangan safety signs menurut Hermashinta (2012) adalah sebagai berikut:
1.
Rambu-rambu
harus terlihat jelas, ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau
tersembunyi.
2.
Kondisikan
rambu-rambu dengan penerangan yang baik. Siapapun yang berada di area kerja
harus bisa membaca rambu dengan mudah dan mengenali warna keselamatannya.
3.
Pencahayaan
juga harus cukup membuat bahaya yang akan ditonjolkan menjadi terlihat dengan
jelas.
4.
Siapapun
yang ada di area kerja harus memiliki waktu yang cukup untuk membaca pesan yang
disampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan.
5.
Posisikan
rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan, tetapi jangan menempatkan lebih dari
empat rambu dalam area yang sama.
6.
Pisahkan
rambu-rambu yang tidak berhubungan.
7.
Pastikan
bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua arah. Termasuk panah arah pada
rambu keluar disaat arah tidak jelas atau membinggungkan. Rambu arah arus
ditempatkan secara berurutan sehingga rute yang dilalui selalu jelas.
8.
Rambu-rambu
yang di atap harus berjarak 2.2 meter dari lantai.
2.4.5 Contoh Safety Sign kondisi darurat
Menurut UK Goverment (2015) rambu-rambu
keselamatan untuk situasi darurat di tempat kerja di bagi menjadi tiga rambu
yakni emergency escape sign, first aid
sign, dan firefighting sign.
a.
Emergency escape sign atau rambu Jalur Evakuasi
Emergency escape or first-aid signs berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang yang
berarti petunjuk atau instruksi dengan pictogram
atau gambar berwarna putih sebagai latarnya dengan komposisi warna hijau (keterangan
wara; zona aman) mencapai 50%. Rambu ini memberi instruksi jalur evakuasi agar
pegawai tidak panik apabila terjadi bencana, mereka dapat mengikuti alur jalur
evakuasi menuju titik aman atau zona aman yang telah disiapkan oleh perusahaan.
b.
First aid sign atau rambu Pertolongan pertama
First signs berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang yang
berarti petunjuk atau instruksi dengan pictogram
atau gambar berwarna putih sebagai latarnya dengan komposisi warna hijau (keterangan
wara; zona aman) mencapai 50%. Rambu ini memberi petunjuk mengenai pertolongan
pertama yang harus dilakukan apabila terjadi suatu kejadian yang tidak terduga.
c.
Firefighting sign atau rambu pemadam kebakaran
Firefighting signs berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang
yang berarti instruksi atau petunuk dengan pictogram
atau gambar berwarna putih sebagai latarnya dengan komposisi warna merah
(keterangan warna; informasi mengenai pemadam kebakaran) mencapai 50%. Rambu
ini memberi petunjuk ketika terjadi bencana kebakaran di kantor sehingga
pegawai dapat mengetahui peralatan apa saja yang diperlukan untuk menangani
kebakaran dan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika meminta bantuan untuk
memanggil pemadam kebakaran.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Prosedur Penangaan Situasi Darurat di Kantor
Menurut Permenaker No: PER.05/MEN/1996 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sumber situasi darurat dapat
bersumber dari dalam perusahaan atau lingkungan sekitar perusahaan,
diantaranya:
a.
Kebakaran/ledakan
yang merupakan kobaran api yang membesar yang tidak terkendali dan merugikan
manusia, barang dan lingkungan baik dari tempat bekerja maupun lingkungan
sekitar/penduduk.
b.
Huru-hara
yang merupakan situasi atau kondisi yang tidak terkendali dan tidak diinginkan,
yang menimbulkan kepanikan, kekhawatiran dan mengakibatkan aktivitas kerja
terhenti.
c.
Ancaman
bom yang merupakan ancaman yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap
aktivitas kerja sehari-hari, normal atau kompleks, dan harus dianggap serius.
d.
Bencana
alam dalam hal ini gempa bumi adalah suatu keadaan lingkungan yang dapat secara
tiba-tiba terjadi karena keadaan vulkanik yang cukup banyak di Indonesia baik
di darat maupun di lautan.
Keadaan darurat sebagaimana telah disebutkan di atas sangat berpotensi terjadi
di dalam sebuah kantor. Oleh karena itu di perlukan pengetahuan akan prosedur
yang harus dilakukan dan ditaati oleh seluruh pegawai di dalam kantor agar
tidak terjadi huru-hara atau kepanikan saat kondisi darurat terjadi.
3.1.1 Kebakaran, Ledakan, Kebocoran Tabung Gas
Kebakaran
bisa terjadi kapan saja di dalam sebuah kantor baik berupa ledakan akibat
tabung gas maupun arus pendek listrik. Agar pegawai dapat di evakuasi secara
aman dan tenang maka prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Uraian Prosedur
a.
Apabila
terjadi keadaan darurat baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor, maka
harus segera menghubungi HSE Manager.
b.
Ketika
menerima informasi keadaan darurat, bagian HSE segera menghubungi semua anggota
Organisasi Keadaan Darurat dan membunyika “Alarm Tanda Bahaya”.
c.
“Alarm
Tanda Bahaya” ditandai dengan bunyi sirine 3 kali (pendek).
d.
“Alarm
Evakuasi” ditandai dengan bunyi sirine lebih dari 3 kali.
e.
“Alarm
Keadaan Aman” ditandai dengan bunyi sirine 1 kali.
f.
Komandan
di tempat kejadian (On Scene Commander)
memutuskan perlu dilakukan evakuasi atau tidak.
g.
Setiap
karyawan harus segera bersiap sesuai aba-aba floor warden (pengarah lantai) menunggu alarm selanjutnya.
h.
Jika
“Alarm Tanda Bahaya” dibunyikan, maka semua karyawan yang tidak terlibat dalam
penanggulangan harus bersiap menuju Muster
Point setelah mematikan semua sumber energi, mengambil barang yang
diperlukan atau penting sesuai arahan floor
warden jika harus dievakuasi. Setiap pengarah lantai wajib mendata tiap
karyawan di tiap lantai (sesuai dengan lapiran nama karyawan yang harus selalu
di perbaharui).
i.
Jika
tindakan evakuasi dilakukan, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: floor warden menerima kembali jumlah
karyawan, memastikan adanya dokumentasi kejadian, menghubungi nomor penting
serta mengumumkan kepada perwakilan penduduk setempat; menolong korban (jika
ada). Pertimbangkan bahwa resiko semua karyawan lebih besar dari pada resiko
individu atau harta benda.
j.
KDK (OSC)
dan OKD akan melakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan petunjuk dan jenis
keadaan darurat bersamaan dengan jalannya evakuasi.
k.
Apabila
keadaan darurat sudah dapat ditanggulangi, maka “Alarm Keadaan Aman” akan dibunyikan.
l.
Pemulihan
akan segera dilakukan agar keadaan kembali ke kondisi normal.
3.1.2 Gempa bumi, Ancaman bom, dan Huru-hara
Kondisi darurat yang di
akibatkan oleh bencana alam seperti gempa bumi atau pun serangan terorisme dapat
menyebabkan huru-hara atau kekacauan yang terjadi di dalam suatu kantor. Oleh
karena itu prosedur evakuasi dalam menghadapi konsisi darurat seperti ini
adalah sebagai berikut:
Uraian
Prosedur
a.
Jika
“Alarm Evakuasi” dibunyikan, maka semua karyawan segera menuju Muster Point setelah mematikan semua
sumber energi, mengambil barang yang diperlukan atau penting sesuai arahan floor warden. Setiap pengarah lantai
wajib mendata tiap karyawan di tiap lantai (sesuai dengan lampiran nama
karyawan yang harus selalu diperbaharui).
b.
Kepala
komunikasi segera menelepon nomor-nomor penting untuk penanggulangan lanjut.
Mengarahkan team keamanan untuk mengamankan segera karyawan dan assets.
c.
Team
pemadam, penyelamat dan P3K segera bergabung dengan team keamanan jika terjadi
adalah huru-hara.
d.
Tim
penyelamat asset segera melakukan
penyelamatan assets penting.
e.
Jika
tindakan evakuasi dilakukan, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah; floor warden memeriksa kembali jumlah
karyawan, memastikan asset terpenting
sudah diamankan, memastikan adanya dokumentasi kejadian.
Setelah mengetahui
prosedur dari kedua kondisi
darurat yang umum terjadi di tempat kerja terdapat tanda bahaya
atau safety sign yang diberikan yakni berupa bunyi alarm yang berbunyi sebanyak tiga kali dengan jangka
bunyi pendek. Selanjutnya apabila dirasa
perlu dilakukan evakuasi kepada pegawai maka alarm akan di bunyikan kembali sebanyak tiga kali dengan jangka
bunyi panjang. Petugas yang berfungsi
untuk melakukan evakuasi diantaranya terdapat komandan lapangan yang memimpin jalannya evakuasi, lalau ada floor warden petugas setiap lantai yang
berfungsi untuk menunjukkan jalur evakuasi serta mengabsen dan mengamankan
jumlah pegawai yang ada. Setelah keadaaan dirasa aman maka alarm akan kembali di bunyikan sebanyak satu kali.
3.1 Kesimpulan
Keselamatan dan keamanan
pegawai merupakan hal yang utama wajib diperhatikan oleh perusahaan. Oleh
karena itu prosedur dalam menangani situasi darurat di tempat kerja merupakan
sesuatu yang wajib dipatuhi dan dijalankan sesuai aturan apabila terjadi
bencana atau keadaan darurat yang tidak diinginkan. Selain mengikuti prosedur
dan arahan dari pihak keamanan pegawai juga perlu memerhatikan rambu-rambu
keselamatan di tempat kerja guna untuk melihat arah jalur evakuasi, pertolongan
pertama, maupun informasi mengenai pemadam kebakaran.
3.2 Saran
Dalam menghadapi situasi darurat sebelum ada arahan untuk
meninggalkan kantor, usahakan karyawan berlindung terlebih dahulu dengan
melihat rambu-rambu maupun petunjuk untuk melindungi diri, misalnya jika
terjadi gempa berlindung di bawah meja dan apabila terjadi kebakaran segera
menuju rambu tempat penyimpanan pemadam kebakaran dan langsung arahkan pada
sumber kebakaran (jika belum terlalu menyebar).
A.Coling, D. (1990). Industrial Safety and Health
Management. New Jersey: Prentice Hall.
Anggadini, L. P. (2011). Sistem Informasi
Akuntansi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Atmosudirjo, P. (1982). Dasar-dasar Administrasi
Manajemen dan Majemen Kantor. Jakarta: Gunung Agung.
Chaniago, H. (2013). Manajemen Kantor
Kontemporer. Bandung: Akbar Limas Perkasa.
Goverment, U. (2015). Safety signs and signals.
UK: HSE.
Hermasinta. (2012, Juli 15). Rambu-rambu
keselamatan. Diambil kembali dari safety sign: www.wordpress.com
ILO. (2013, Juli 6). Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Sarana untuk Produktivitas. International Labour Organization.
Indonesia, P. R. (1970). Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 tahun 1970. Jakarta: Negara Indonesia.
Indonesia, P. R. (2007). Undang-Undang Republik
Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jakarta:
Indonesia.
Ishak. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia.
Jakarta: Universitas Trisakti.
Mangkunegara. (2011). Manajemen Sumber Daya
Manusia Perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosada Kara.
Moekijat. (1997). Administrasi Perkantoran.
Bandung: Mandar Maju.
Mulyadi. (2010). Sistem Informasi Akuntansi.
Jakarta: Salemba Empat.
Munandar, M. R., Astuti, E. S., & Hakam, M. S.
(2014). Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Insentif terhadap
Motivasi dan Kinerja Karyawan. Jurnal Administrasi Bisnis Vol.9 No.1,
1-9.
Nafarin, M. (2009). Pengangguran Perusahaan .
Jakarta: Salemba Empat.
NFPA. (2007). Standard on Disaster/Emergency Management
and Business Contituity Programs. Quincy: NFPA Publication.
OSHA/ANSI. (2013). Safety Sign System.
MIlford: Clarion.
PERNAKER. (1996). Peraturan No. PER.05/MEN/1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta:
Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar