Rabu, 14 Juni 2017

Prosedur Penanganan Situasi Darurat di Kantor



MAKALAH
PROSEDUR PENANGANAN SITUASI DARURAT DI KANTOR
Tugas ini diajukan untuk memenuhi mata kuliah Manajemen Perkantoran





 








Disusun oleh :
Putri Agustini
155211057




Program Studi Administrasi Bisnis
Jurusan Administrasi Niaga
Politeknik Negeri Bandung
2017

 

 

 

 

Kata Pengantar


          Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Prosedur Penanganan Situasi Darurat di Kantor”.
          Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak dan sumber dalam memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
          Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karen aitu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
          Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.



                                                                      Bandung, 1 Juni 2017


                                                                       Penyusun

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi



 

 

 

 

 

Abstrak

Prosedur penanganan situasi darurat di kantor merupakan serangkaian kegiatan yang dikukan secara sistematis atau berurutan yang membutuh beberapa orang untuk menjalankannya serta dilakukan berulang dalam menghadapi situasi yang tidak terduga maupun tidak di harapkan yang dapat merugikan karyawan baik fisik, psikis, maupun harta benda. Situasi darurat atau bencana yang potensial terjadi di kantor diantaraya; kebakara, ledakan tabung gas ancaman bom, huru-hara, dan gempa bumi.  Dalam prosedur penanganan situasi darurat di kantor juga diperlukan adanya rambu-rambu keselamatan yang dapat membantu mengurangi kepanikan pegawai diantaranya emergency escape sign, first aid sign, dan firefighting sign. 

Kata kunci : situasi darurat, rambu-rambu keselamatan



 

Dewasa ini dalam menghadapi persaingan bisnis, perusahaan sangat membutuhkan tenaga yang terampil dan  kompeten dalam mewujudkan  efisiensi kerja dan produktifitas pegawai dalam upaya untuk mencapai tujuan perusahaan.  Pegawai sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan merupakan salah satu faktor strategis perusahaan yang memberikan nilai tambah sebagai tolak ukur keberhasilan perusahaan serta dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam organisasi. Untuk dapat menjadi tiang utama pembentuk daya saing perlu dilakukan upaya peningkatan kinerja sumber daya manusia. Ada tiga unsur yang terdapat pada manusia cipta, rasa, dan karsa yang perlu untuk selalu dikembangkan dan dikelola (Ishak,2003).
          Perusahaan  sangat membutuhkan karyawan yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya. Dalam pelaksanaan suatu pekerjaan perlu diadakan penilaian kinerja yang telah dicapai pekerja. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengukur hasil kerja masing-masing kegiatan dalam rangka mengembangkan hasil kualitas kerja mereka. Keberhasilan perusahaan sangat ditentukan oleh npekerj ayang produktif dan berprestasi dalam bekerja. Prestasi kerja pekerja berkaitan dengan adanya hasil optimal yang dapat dicapai dengan pekerjaan yang harus dilakukan untuk menghasilkan sesuatu sesuai dengan dikehendaki (Mangkunegara,2009)
  Oleh karena itu jelas bahwa pekerja atau pegawai merupakan salah satu penentu dan ujung tombak kehidupan suatu organisasi. Kualitas sumber daya manusia dapat menentukan berhasil tidaknya suatu organisasi. Mengingat pentingnya peran sumber daya manusia dalam dunia kerja, maka manajemen sumber daya manusia perlu diperhatikan. Perhatian yang diberikan salah satunya adalah perihal keselamatan pekerja ketika menjalankan tugas serta kewajibannya di tempat kerja. Dengan melakukan pencegahan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, perusahaan akan dapat mengurangi biaya yang harus ditanggung akibat kecelakaan kerja, selain itu perhatian lebih yang diberikan akan memberikan kemungkinan meningkatnya produktivitas kerja (Chaniago, 2013). Adapun (Munandar, Astuti, & Hakam, 2014) menyatakan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan. Hal ini semakin menguatkan bahwa sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kinerja serta produktivitas kerja karyawan, faktor kesehatan dan keselamatan kerja menjadi salah satu poin yang perlu menjadi bahan pertimbangan.
Seringkali di dalam kantor terjadi kejadian tak terduga seperti bencana kebakaran maupun gempa bumi yang dapat mengancam keselamatan pegawai. Oleh karena itu tentu diperlukan rambu-rambu keselamatan bagi para pegawai agar tetap aman. Sebagaimana perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai penggunaan rambu-rambu atau safety signs di tempat kerja terdapat dalam undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b  : “ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “ .

Oleh karena itu makalah ini akan membahas tentang keselamatan kerja karyawan khususnya mengenai prosedur penanganan keadaaan darurat di tempat kerja, agar pegawai dapat selamat dari kondisi apa pun yang ada di perusahaan serta mengetahui apa yang harus dilakukan dengan mengikuti rambu-rambu keselamatan yang ada di perusahaan.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan prosedur?
2.      Apa yang dimaksud dengan situasi darurat?
3.      Apa yang dimaksud dengan kantor?
4.      Apa saja rambu keselamatan untuk situasi darurat di tempat kerja?
5.      Bagaimana prosedur penanganan situasi darurat di kantor?.

1.3 Tujuan

1.      Mengetahui pengertian  prosedur
2.      Mengetahui pengertian situasi darurat
3.      Mengetahui pengertian kantor
4.      Apa saja rambu keselamatan untuk situasi darurat di tempat kerja
5.      Mengetahui prosedur penanganan situasi darurat di kantor.



2.1 Pengertian Prosedur

Agar segala aktifitas dapat berjalan dengan lancar dan seragam maka di butuhkannya suatu prosedur. Prosedur menjadi pedoman bagi suatu organsasi dalam menentukan aktifitas apa saja yang akan dilakukan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu. Sebagaimana menurut Puspita dan Aggadini (2011) bahwa prosedur adalah serangkaian langkah kegiatan klerikal yang tersusun secara sistematis berdasarkan urutan-urutan yang terperinci dan harus diikuti untuk dapat menyelesaian suatu permasalahan. Sedangkan menurut Mulyadi (2010) prosedur merupakan kegiatan klerikal juga yang biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu organisasi yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam dalam perusahaan yang terjadi secara berulang-ulang. Dan menurut Nafarin (2009) Prosedur merupakan urut-urutan atau rangkaian serti tugas yang saling berkaitan satu sama lain dan dibentuk agar terjaminnya pelaksanaan kerja yang seragam. 
Berdasarkan ketiga pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan prosedur adalah urutan atau langkah-langkah yang melibatkan beberapa orang dalam perusahaan untuk menjamin keseragaman penanganan terhadap suatu aktifitas atau kejadian di tempat kerja.
           

2.2 Pengertian Situasi Darurat

Menurut UU no. 24 tahun 2007  keadaan darurat merupakan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam  dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Sedangkan menurut A.Coling (1990) keadaan darurat adalah segala situasi yang memerlukan respon dengan segera dikarenakan bencana yan  tidak dapat diduga, tidak diharapkan dan tidak memuaskan yang dapat menyebabkan kerusakan yang besar dan kerusakan lainnya.
Menurut NFPA 1600 (National Fire Protection Association) keadaan darurat merupakan segala kejadian atau peristiwa, alamiah atau akibat ulah manusia yang memerlukan aksi penyelamatan dan perlidungan terhadap properti, kesehatan masyarakat, dan keselamatan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan darurat merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat merugikan keselamatan maupun harta bagi pegawai dan perusahaan.

2.3 Pengertian Kantor

            Menurut Moekijat (1997) kantor merupakan setiap tempat yang biasanya dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan tata usaha, dengan nama apapun juga temapt tersebut mungkin diberikan. Sedangkan menurut Atmosudirjo (1982) kantor adalah unit organisasi yang terdiri dari tempat, staf personel dan operasi ketatausahaan guna membantu pimpinan.
            Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kantor merupakan tempat terselenggaranya kegiatan tata usaha di mana terdapat ketergantungan sistem antara orang, teknologi dan prosedur untuk menangani aktifitas yang ada.

2.4 Rambu keselamatan dalam situasi darurat


     2.4.1 Definisi Safety Signs

Menurut Hermashinta (2012) Safety signs merupakan rambu-rambu keselamatan adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja.
Menurut UK Goverment (2015) Safety signs or health adalah “a sign providing information or instruction about safety or health at work by means of a signboard, a colour, an illuminated sign or acoustic signal, a verbal commuication or hand signal”
Berdasarkan kedua pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa safety signs merupakan rambu-rambu keselamatan yang bertujuan untuk menyampaikan informasi atau memberikan instruksi untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung di tempat kerja rambu-rambu itu dapat berupa papan tanda, warna, suara, dan juga bahasa tubuh.

2.4.2 Kegunaan Safety Signs

Menurut Hermashinta (2012) terdapat kegunaan dari adanya safety signs diantaranya:
1.    Menarik perhatian terhadap adanya kesehatan dan keselamatan kerja
2.    Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
3.    Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
4.    Mengingatkan karyawan dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri
5.    Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan berada.
6.    Memberikan peringatan terhadap beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan.

2.4.4 Petunjuk Pemasangan Rambu

Rambu-rambu keselamatan di tempat kerja harus terpasang dengan baik sehinga tujuan dari safety signs dapat tersampaikan. Adapun petunjuk pemasangan safety signs menurut Hermashinta (2012) adalah sebagai berikut:
1.      Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi.
2.      Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik. Siapapun yang berada di area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah dan mengenali warna keselamatannya.
3.      Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan ditonjolkan menjadi terlihat dengan jelas.
4.      Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu yang cukup untuk membaca pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan.
5.      Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan, tetapi jangan menempatkan lebih dari empat rambu dalam area yang sama.
6.      Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
7.      Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua arah. Termasuk panah arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau membinggungkan. Rambu arah arus ditempatkan secara berurutan sehingga rute yang dilalui selalu jelas.
8.      Rambu-rambu yang di atap harus berjarak 2.2 meter dari lantai.




 

 

2.4.5 Contoh Safety Sign kondisi darurat

Menurut UK Goverment (2015) rambu-rambu keselamatan untuk situasi darurat di tempat kerja di bagi menjadi tiga rambu yakni emergency escape sign, first aid sign, dan firefighting sign.


 











a.       Emergency escape sign atau rambu Jalur Evakuasi
Emergency escape or first-aid signs berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang yang berarti petunjuk atau instruksi dengan pictogram atau gambar berwarna putih sebagai latarnya dengan komposisi warna hijau (keterangan wara; zona aman) mencapai 50%. Rambu ini memberi instruksi jalur evakuasi agar pegawai tidak panik apabila terjadi bencana, mereka dapat mengikuti alur jalur evakuasi menuju titik aman atau zona aman yang telah disiapkan oleh perusahaan.











b.      First aid sign atau rambu Pertolongan pertama

 






First signs berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang yang berarti petunjuk atau instruksi dengan pictogram atau gambar berwarna putih sebagai latarnya dengan komposisi warna hijau (keterangan wara; zona aman) mencapai 50%. Rambu ini memberi petunjuk mengenai pertolongan pertama yang harus dilakukan apabila terjadi suatu kejadian yang tidak terduga.












c.       Firefighting sign atau rambu pemadam kebakaran

Firefighting signs berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang yang berarti instruksi atau petunuk  dengan pictogram atau gambar berwarna putih sebagai latarnya dengan komposisi warna merah (keterangan warna; informasi mengenai pemadam kebakaran) mencapai 50%. Rambu ini memberi petunjuk ketika terjadi bencana kebakaran di kantor sehingga pegawai dapat mengetahui peralatan apa saja yang diperlukan untuk menangani kebakaran dan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika meminta bantuan untuk memanggil pemadam kebakaran.







 

BAB III
PEMBAHASAN



3.1 Prosedur Penangaan Situasi  Darurat di Kantor

Menurut Permenaker No: PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sumber situasi darurat dapat bersumber dari dalam perusahaan atau lingkungan sekitar perusahaan, diantaranya:
a.       Kebakaran/ledakan yang merupakan kobaran api yang membesar yang tidak terkendali dan merugikan manusia, barang dan lingkungan baik dari tempat bekerja maupun lingkungan sekitar/penduduk.
b.      Huru-hara yang merupakan situasi atau kondisi yang tidak terkendali dan tidak diinginkan, yang menimbulkan kepanikan, kekhawatiran dan mengakibatkan aktivitas kerja terhenti.
c.       Ancaman bom yang merupakan ancaman yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap aktivitas kerja sehari-hari, normal atau kompleks, dan harus dianggap serius.
d.      Bencana alam dalam hal ini gempa bumi adalah suatu keadaan lingkungan yang dapat secara tiba-tiba terjadi karena keadaan vulkanik yang cukup banyak di Indonesia baik di darat maupun di lautan.
Keadaan darurat sebagaimana telah  disebutkan di atas sangat berpotensi terjadi di dalam sebuah kantor. Oleh karena itu di perlukan pengetahuan akan prosedur yang harus dilakukan dan ditaati oleh seluruh pegawai di dalam kantor agar tidak terjadi huru-hara atau kepanikan saat kondisi darurat terjadi.

 

            3.1.1 Kebakaran, Ledakan, Kebocoran Tabung Gas


            Kebakaran bisa terjadi kapan saja di dalam sebuah kantor baik berupa ledakan akibat tabung gas maupun arus pendek listrik. Agar pegawai dapat di evakuasi secara aman dan tenang maka prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :



 
 





Uraian Prosedur
a.       Apabila terjadi keadaan darurat baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor, maka harus segera menghubungi HSE Manager.
b.      Ketika menerima informasi keadaan darurat, bagian HSE segera menghubungi semua anggota Organisasi Keadaan Darurat dan membunyika “Alarm Tanda Bahaya”.
c.       “Alarm Tanda Bahaya” ditandai dengan bunyi sirine 3 kali (pendek).
d.      “Alarm Evakuasi” ditandai dengan bunyi sirine lebih dari 3 kali.
e.       “Alarm Keadaan Aman” ditandai dengan bunyi sirine 1 kali.
f.       Komandan di tempat kejadian (On Scene Commander) memutuskan perlu dilakukan evakuasi atau tidak.
g.      Setiap karyawan harus segera bersiap sesuai aba-aba floor warden (pengarah lantai) menunggu alarm selanjutnya.
h.      Jika “Alarm Tanda Bahaya” dibunyikan, maka semua karyawan yang tidak terlibat dalam penanggulangan harus bersiap menuju Muster Point setelah mematikan semua sumber energi, mengambil barang yang diperlukan atau penting sesuai arahan floor warden jika harus dievakuasi. Setiap pengarah lantai wajib mendata tiap karyawan di tiap lantai (sesuai dengan lapiran nama karyawan yang harus selalu di perbaharui).
i.        Jika tindakan evakuasi dilakukan, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: floor warden menerima kembali jumlah karyawan, memastikan adanya dokumentasi kejadian, menghubungi nomor penting serta mengumumkan kepada perwakilan penduduk setempat; menolong korban (jika ada). Pertimbangkan bahwa resiko semua karyawan lebih besar dari pada resiko individu atau harta benda.
j.        KDK (OSC) dan OKD akan melakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan petunjuk dan jenis keadaan darurat bersamaan dengan jalannya evakuasi.
k.      Apabila keadaan darurat sudah dapat ditanggulangi, maka “Alarm Keadaan Aman” akan dibunyikan.
l.        Pemulihan akan segera dilakukan agar keadaan kembali ke kondisi normal.


3.1.2 Gempa bumi, Ancaman bom, dan Huru-hara

            Kondisi darurat yang di akibatkan oleh bencana alam seperti gempa bumi atau pun serangan terorisme dapat menyebabkan huru-hara atau kekacauan yang terjadi di dalam suatu kantor. Oleh karena itu prosedur evakuasi dalam menghadapi konsisi darurat seperti ini adalah sebagai berikut:        


                       
Uraian Prosedur
a.       Jika “Alarm Evakuasi” dibunyikan, maka semua karyawan segera menuju Muster Point setelah mematikan semua sumber energi, mengambil barang yang diperlukan atau penting sesuai arahan floor warden. Setiap pengarah lantai wajib mendata tiap karyawan di tiap lantai (sesuai dengan lampiran nama karyawan yang harus selalu diperbaharui).
b.      Kepala komunikasi segera menelepon nomor-nomor penting untuk penanggulangan lanjut. Mengarahkan team keamanan untuk mengamankan segera karyawan dan assets.
c.       Team pemadam, penyelamat dan P3K segera bergabung dengan team keamanan jika terjadi adalah huru-hara.
d.      Tim penyelamat asset segera melakukan penyelamatan assets penting.
e.       Jika tindakan evakuasi dilakukan, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah; floor warden memeriksa kembali jumlah karyawan, memastikan asset terpenting sudah diamankan, memastikan adanya dokumentasi kejadian.

            Setelah  mengetahui   prosedur dari  kedua kondisi darurat yang umum terjadi di tempat kerja terdapat  tanda bahaya  atau safety sign  yang diberikan yakni berupa bunyi alarm  yang berbunyi sebanyak tiga kali dengan jangka bunyi pendek. Selanjutnya apabila  dirasa perlu dilakukan evakuasi kepada pegawai maka alarm akan di bunyikan kembali sebanyak tiga kali dengan jangka bunyi panjang.  Petugas yang berfungsi untuk melakukan evakuasi diantaranya terdapat komandan lapangan  yang memimpin jalannya evakuasi, lalau ada floor warden petugas setiap lantai yang berfungsi untuk menunjukkan jalur evakuasi serta mengabsen dan mengamankan jumlah pegawai yang ada. Setelah keadaaan dirasa aman maka alarm akan kembali di bunyikan sebanyak satu  kali.





3.1 Kesimpulan

            Keselamatan dan keamanan pegawai merupakan hal yang utama wajib diperhatikan oleh perusahaan. Oleh karena itu prosedur dalam menangani situasi darurat di tempat kerja merupakan sesuatu yang wajib dipatuhi dan dijalankan sesuai aturan apabila terjadi bencana atau keadaan darurat yang tidak diinginkan. Selain mengikuti prosedur dan arahan dari pihak keamanan pegawai juga perlu memerhatikan rambu-rambu keselamatan di tempat kerja guna untuk melihat arah jalur evakuasi, pertolongan pertama, maupun informasi mengenai pemadam kebakaran.

3.2 Saran

            Dalam menghadapi situasi darurat sebelum ada arahan untuk meninggalkan kantor, usahakan karyawan berlindung terlebih dahulu dengan melihat rambu-rambu maupun petunjuk untuk melindungi diri, misalnya jika terjadi gempa berlindung di bawah meja dan apabila terjadi kebakaran segera menuju rambu tempat penyimpanan pemadam kebakaran dan langsung arahkan pada sumber kebakaran (jika belum terlalu menyebar).




 

A.Coling, D. (1990). Industrial Safety and Health Management. New Jersey: Prentice Hall.
Anggadini, L. P. (2011). Sistem Informasi Akuntansi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Atmosudirjo, P. (1982). Dasar-dasar Administrasi Manajemen dan Majemen Kantor. Jakarta: Gunung Agung.
Chaniago, H. (2013). Manajemen Kantor Kontemporer. Bandung: Akbar Limas Perkasa.
Goverment, U. (2015). Safety signs and signals. UK: HSE.
Hermasinta. (2012, Juli 15). Rambu-rambu keselamatan. Diambil kembali dari safety sign: www.wordpress.com
ILO. (2013, Juli 6). Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sarana untuk Produktivitas. International Labour Organization.
Indonesia, P. R. (1970). Keselamatan Kerja Undang-Undang No. 1 tahun 1970. Jakarta: Negara Indonesia.
Indonesia, P. R. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jakarta: Indonesia.
Ishak. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Universitas Trisakti.
Mangkunegara. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosada Kara.
Moekijat. (1997). Administrasi Perkantoran. Bandung: Mandar Maju.
Mulyadi. (2010). Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Munandar, M. R., Astuti, E. S., & Hakam, M. S. (2014). Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Insentif terhadap Motivasi dan Kinerja Karyawan. Jurnal Administrasi Bisnis Vol.9 No.1, 1-9.
Nafarin, M. (2009). Pengangguran Perusahaan . Jakarta: Salemba Empat.
NFPA. (2007). Standard on Disaster/Emergency Management and Business Contituity Programs. Quincy: NFPA Publication.
OSHA/ANSI. (2013). Safety Sign System. MIlford: Clarion.
PERNAKER. (1996). Peraturan No. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Indonesia.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar